Soal Tunjangan Polhut, Bupati: Masih Menuntut, Tempeleng Saja!

Senin, 12 Januari 2015 – 08:51 WIB

jpnn.com - NUNUKAN – Bupati Nunukan Drs Basri membeber alasan dirinya tidak menandatangani surat keputusan pemberian tunjangan bagi anggota polisi kehutanan (Polhut).

"Itu Polhut tidak berhak. Tunjangan itu hak bupati. Apakah mau memberikan atau tidak, hak bupati. Kalau tidak bekerja kenapa harus dikasih,” beber bupati usai menghadiri zikir bersama masyarakat di Masjid Agung Al-Mujahidin, Nunukan, Minggu (11/1).

BACA JUGA: Setahun 500 Ton Kodok Hijau Diekspor, Rp 72 Ribu per Kilo

Dikatakan, tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang bertugas di lapangan, seperti Satpol, petugas pemadam kebakaran, dan Polhut merupakan bentuk tambahan penghasilan bagi mereka yang bekerja dengan baik.

Jika sebaliknya, kata bupati, maka tunjangan tersebut dapat saja dibekukan. Apalagi sampai menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya.(baca juga: Hendak Pertanyakan Tunjangan Operasional, Anggota Polhut Diusir)

BACA JUGA: Heboh, Jenglot Ditemukan di Kuburan

“Tunjangan itu seperti bonus tambahan. Pemberiannya juga hak prerogatif bupati. Kalau kinerjanya memang buruk, kenapa harus diberikan bonus. Kalau mereka masih mau menuntut, tempeleng saja,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, jika selama ini kinerja Polhut bagus, tentu tunjangannya diberikan karena itu merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah.  

BACA JUGA: Perahu Pesiar Dihempas Ombak, Ini Nama-nama Penumpangnya

“Pegawai itu tidak usah berharap banyak dengan tunjangan saja. Kan sudah ada gaji diberikan. Seharusnya itulah yang diterima. Tidak usah menunggu tunjangan atau bonus, jika tanggung jawab yang diberikan tidak digunakan dengan baik bahkan disalahgunakan,” pungkasnya. (oya/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Pemberkasan CPNS K2 Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler