jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim sebagai pihak Termohon membantah telah menyita uang kuliah milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, sebagaimana dituduhkan pengacara pengawal Habib Rizieq yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Termohon dalam surat jawaban atas gugatan praperadilan penyitaan barang pribadi milik Khadavi, dalam peraidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Pengacara Anggota Laskar FPI Pertanyakan Lokasi Penembakan, Polisi Menjawab Begini
Dalam persidangan tidak dibacakan surat jawaban tersebut. Namun, hakim tunggal Siti Hamidah menganggap telah dibacakan.
Sebab, baik termohon maupun pemohon tidak merasa keberatan.
BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88, Berapa Jumlah Uangnya?
Dalam surat itu, Termohon menyatakan bahwa Pemohon atau pengacara Khadavi meminta hakim PN Jaksel menyatakan penyitaan barang pribadi milik Khadavi itu tidaklah sah dan mengembalikan barang-barang tersebut ke pengacara atau keluarga.
Barang tersebut seperti 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 handphone merek Oppo F11 dengan simcard, SIM, KTP, Kartu Mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra, dan uang tunai untuk pembayaran biaya kuliah sebesar Rp2.500.000.
BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!
Termohon menjelaskan, proses penyitaan barang bukti itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikannya.
Barang bukti itu diperoleh dari para pelaku, termasuk Khadavi pada saat melakukan tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian.
Adapun barang bukti yang disita, khususnya dari Khadavi berupa 1 handphone merk Oppo F11 dengan kartu SIM-nya, yang menjadi alat bukti digital yang telah melalui proses forensik digital.
Perihal penyitaan uang kuliah Khadavi, Bareskrim Polri pun membantah telah menyitanya karena memang tak ada.
Bareskrim Polri menyebut dalil Pemohon tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.
"Barang yang dilakukan penyitaan Penyidik sesuai dengan jumlah dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan Berita Acara Penemuan Barang Bukti di Tempat Kejadian Perkara tanggal 7 Desember 2020, sehingga dalil Pemohon yang menyatakan sejumlah uang sebesar Rp2.500.000, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada. Untuk itu mohon untuk dikesampingkan," demikian bantahan Termohon.
Jawaban Termohon ditandatangani oleh Tim Kuasa yakni Imam Sayuti, Widodo, John Weynart, dan Ema Rahmawati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama