jpnn.com, JAKARTA - Kurniawan Adi Nugroho selaku tim kuasa hukum keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, mempertanyakan soal lokasi penembakan kliennya saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut disampaikan Kurniawan usai sidang dengan agenda jawaban dari Termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
BACA JUGA: Kunci Kontak Lupa Dilepas, STNK di Dalam Jok, Ada yang Mengintai, Sabar ya Bro..
Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah menegaskan, dalam kasus tersebut polisi tidak melakukan penangkapan.
Faktanya, kata Aminullah, polisi menemukan jika para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.
BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Andi soal Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Laskar FPI
"Intinya ini (praperadilan, red) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kami tidak melakukan penangkapan, tetapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kami menemukan, tertangkap tangan," ungkapnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Terpisah, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawaban Jaksa tersebut jika polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi baku tembak itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra
Menurutnya, bilamana adu tembak itu terjadi seperti di KM 51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar FPI berhenti di lokasi tersebut.
"Nah ini kan seharusnya jelas di mana ditembaknya, tetapi apa pun itu dia mengakui tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa, tidak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," katanya pada wartawan.
Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut.
Sebab, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu dibawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.
"Anggaplah lokasi penangkapannya di KM 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apa pun ceritanya, nah ternyata tak dilakukan dan itu diakui," katanya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, terkait penangkapan Laskar FPI khususnya Khadavi, sampai saat ini pihak keluarga Khadavi tidak menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya dari kepolisian.
Atas dasar itu, pengacara pun berkesimpulan penangkapan Khadavi itu tidaklah sah.
"Selama ini (Polisi) beralasan itu ditembak karena merebut senjata di KM 51-200, tetapi saksi mata mengatakan tak ada perubahan mobil, apakah berhenti atau goyang atau apa pun pada kM 51-200," katanya.
Sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2) siang.
Adapun jawaban Termohon 1 dan 2 atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon atau pengacara Khadavi dianggap telah dibacakan.
Sidang pun ditunda oleh Hakim Tunggal Ahmad Suhel dan bakal digelar lagi pada Rabu, 3 Februari 2021 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau Pengacara keluarga Khadavi. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama