Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK

Sabtu, 03 Juni 2023 – 19:18 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Perkara itu terkait dengan per?ubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

BACA JUGA: Megawati Pertanyakan Niat Pihak yang Menarasikan Bakal Terjadi Kekacauan Pemilu

Luqman lantas mengingatkan bahwa MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD tidak mengatur sistem pemilu.

"Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," ucap politikus PKB itu melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/6).

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Sekuriti yang Mencabuli Bocah di Medan

Selain itu, katanya, MK tidak berwenang membuat norma UU, karena lembaga tinggi utu tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

Kemudian, dia menyebut MK juga tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. "Itu di luar wewenang MK," ucapnya.

BACA JUGA: Mas Nadiem Ajak Milenial Ikut PPG Prajabatan 2023, Kuotanya Banyak

Menurut Luqman Hakim, UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU.

Sementara itu, kewenangan MK adalah menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.

Dengan demikian, katanya, bila MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka lembaga itu telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.

"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," tutur Luqman.

Seandainya putusan yang nanti dibuat MK di luar kewenangan yang dimiliki, katanya, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus diabaikan.

"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua? pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Luqman.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler