Soal Uji Materi UU TNI, Christina Aryani Bilang Begini 

Sabtu, 12 Februari 2022 – 19:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menghormati langkah sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 Huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hak dari setiap warga negara untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK dalam hal hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh pasal suatu UU," kata Christina melalui layanan pesan, Sabtu (12/2).

BACA JUGA: Soal Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Eks Kabais Bilang Begini 

Namun, lanjut dia, sebenarnya revisi UU TNI sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang 2020-2024 bersama dengan 245 rancangan aturan lainnya. 

Tentunya, kata dia, status itu harus ditingkatkan menjadi prolegnas prioritas, disertai dengan naskah akademik agar aturan tersebut bisa dibahas lebih intensif. 

BACA JUGA: Bakamla dan TNI AL Bertindak Tegas, Usir Kapal Tanker di Jalur Internasional Selat Malaka

"Naskah akademik inilah yang akan memuat penjelasan terkait urgensi dari RUU dimaksud," papar legislator Fraksi Partai Golkar, itu.

Hanya saja, Chrstina mengakui hingga kini DPR belum membahas secara intensif bersama TNI soal rencana revisi UU itu, menyusul masuknya uji materi terhadap Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di MK.

BACA JUGA: Kopasgat TNI AU Menerjunkan 102 Prajurit Khusus Bersenjata Lengkap dari Ketinggian 1.200 Kaki

"Sampai saat ini DPR, baik Badan Legislasi maupun Komisi I sebagai mitra TNI belum pernah melakukan pembahasan terkait dengan ini," kata Christina.

Sebelumnya, Euis Kurniasih bersama empat pemohon lainnya mengajukan permohonan uji materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK. 

Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Para pemohon dalam dalilnya membandingkan batas usia pensiun personel TNI dengan anggota Polri.

Batas pensiun personel Korps Bhayangkara berlaku untuk seluruh anggota dengan usia pensiun 58. 

Pemohon kemudian menginginkan adanya persamaan usia pensiun antara TNI dengan Polri. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TNI   UU TNI   Uji Materi   DPR   Christina Aryani   Komisi I Dpr   MK  

Terpopuler