jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih mengkaji usulan kenaikan tunjangan rumah dinas anggota dewan pada Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Pengkajian itu dilakukan bersama Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi.
“Ini mesti dikaji dulu sama sekwan. Apa betul ada kenaikan angkanya sekian misalnya Rp50 juta. Nah, ini harus ada kajian berapa kenaikannya,” kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Kadishub DKI Bakal Tindak Tegas GrabCar Lamborghini
Ahok mengaku, tidak mau asal-asalan dalam menyusun kenaikan tunjangan rumah dinas anggota dewan. Sebab, jika ada kesalahan bisa berdampak pidana terhadapnya.
"Saya enggak mau masuk penjara sama anggota dewan, gara-gara salah. Banyak daerah-daerah lain yang naikin tunjangan-tunjangan terus jadi kesalahan. Nah, saya mau bikin kajian dasarnya apa. Apakah dengan uang sewa apartemen di sini naik,” ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
BACA JUGA: Jenderal Paling Banyak Bintang 4, Ahok Punya 9
Adapun usulan kenaikan tunjangan anggota dewan dari anggaran sebesar Rp15 juta per bulan menjadi Rp30 juta per bulan. Sementara, tunjangan rumah dinas ketua dan wakil ketua DPRD juga meningkat dri Rp20 juta menjadi Rp40 juta per bulan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bakal Dipanggil DPRD Bekasi, Begini Reaksi Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... INNALILLAHI: Polisi Tewas Tersetrum
Redaktur : Tim Redaksi