jpnn.com - MANOKWARI - Komisi II DPR memberikan respons positif atas usulan pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan usulan pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat masih dalam pembahasan di komisi yang dipimpinnya tersebut.
BACA JUGA: Paulus Waterpauw: Saya Mengingatkan kepada Semua Pejabat, Bekerjalah untuk Kepentingan Rakyat
“Sedang dalam pembahasan oleh Komisi II," kata Doli di Manokwari, Papua Barat, Minggu (18/6).
Doli mengatakan pemekaran wilayah menjadi solusi dalam mengurangi rentang kendali, sehingga program pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat Papua Barat terlaksana dengan maksimal.
BACA JUGA: Doli Kurnia Ungkap Status Dedi Mulyadi di Golkar, Begini
Oleh sebab itu, kata Doli, setelah pemerintah memekarkan Tanah Papua menjadi enam provinsi, maka perlu tindak lanjut dengan pemekaran kabupaten/kota di setiap provinsi.
"Mempercepat pembangunan jalannya melalui pemekaran. Tidak hanya provinsi, tetapi pemekaran kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan dan kampung," ujar politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Natuna Anambas Memasuki Tahap Penting, Gubernur Kepri Mendukung
Doli juga mengapresiasi kinerja Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw atas pembangunan daerah selama 1 tahun pemerintahan transisi di wilayah tersebut.
Dengan demikian, usulan pemekaran kabupaten/kota yang disampaikan Paulus Waterpauw mendapat respons positif dari Komisi II DPR demi merealisasikan percepatan pembangunan daerah. "Negara selalu hadir untuk warga Papua Barat melalui usulan pemekaran kabupaten/kota yang sudah kami terima," ujar Doli.
Sementara itu, Paulus Waterpauw berharap dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat Papua Barat agar usulan daerah otonom baru (DOB) kabupaten/kota segera direalisasikan pemerintah pusat. "Mari sama-sama mendoakan semoga usulan cepat terjawab," ujar Waterpauw.
Dia menjelaskan usulan tersebut meliputi pemekaran Kabupaten Manokwari menjadi DOB Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Kemudian, pemekaran Kabupaten Teluk Bintuni menjadi DOB Kabupaten Moskona, Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Sebyar, dan Kota Bintuni.
Selanjutnya, pemekaran Kabupaten Kaimana menjadi DOB Kabupaten Teluk Arguni dan Kabupaten Yamor, pemekaran satu DOB di Kabupaten Teluk Wondama, yaitu Kabupaten Kuri Wamesa, dan pemekaran Kabupaten Fakfak menjadi DOB Kabupaten Kokas serta DOB Kota Madya Fakfak.
"Semua usulan itu sudah kami serahkan ke Komisi II DPR RI pada tanggal 20 Maret 2023," tutur Waterpauw.
Perlu diketahui, saat ini ada enam provinsi di Tanah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. DOB Provinisi Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat, sedangkan tiga DOB provinsi lainnya dimekarkan dari Papua sebagai provinsi induk. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi