jpnn.com, JAKARTA - Video pendek yang menayangkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan bantuan senilai Rp 1,5 miliar untuk 20 pekerja migran Indonesia beredar di media sosial Facebook.
Video tersebut diedarkan oleh oknum tidak bertanggungjawab di Facebook dengan menggunakan akun palsu, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI.
BACA JUGA: BP2MI Kembali Terima Penghargaan JDIHN 2024
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum menegaskan informasi dalam video tersebut adalah hoaks.
Wahyuningrum mengungkapkan video palsu atau hoaks tersebut dibuat secara manipulatif menggunakan teknologi deepfake atau AI.
BACA JUGA: Temui Recruitment Agency di Amerika Serikat, BP2MI Jajaki Kerja Sama Penempatan Registered Nurse
"Terkait hal ini kami dari BP2MI telah bersurat ke Kominfo dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Wahyuningrum, Jumat (6/9).
Seperti diketahui, deepfake merupakan teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat atau memanipulasi gambar, video, atau audio agar terlihat atau terdengar seperti seseorang, padahal sebenarnya tidak.
BACA JUGA: BP2MI Tingkatkan Kolaborasi dengan Pers untuk Melindungi PMI
Deepfake sering digunakan untuk mengubah wajah atau suara seseorang dalam video dengan sangat realistis sehingga tampak seperti orang tersebut benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Tidak hanya itu, teknologi ini juga bisa digunakan untuk tujuan hiburan, seperti membuat video parodi, namun juga memiliki potensi untuk disalahgunakan, misalnya untuk penyebaran informasi palsu atau manipulasi politik.
Deepfake bekerja dengan menggunakan teknik pembelajaran mesin, seperti jaringan saraf tiruan, untuk "belajar" dari data wajah dan suara seseorang dan kemudian mereproduksi mereka dalam situasi yang berbeda.
"Jadi perlu kami tegaskan BP2MI tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana video yang beredar dan apabila masyarakat menemukan video atau informasi serupa maka dipastikan bahwa hal tersebut adalah hoaks," tegas Wahyuningrum.
Dia pun mengimbau kepada para pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati terhadap informasi mencurigakan yang berisi penipuan melalui akun palsu yang mengatasnamakan BP2MI.
"Informasi seputar Pekerja Migran Indonesia hanya dapat diakses melalui akun resmi BP2MI," imbuhnya.
BP2MI sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak akan berhenti untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan kementerian/lembaga terkait, baik Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk terus memerangi hoaks yang bisa merugikan para pekerja migran. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi