Video Polisi Memukuli Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut, nih Penjelasan Kapolda

Rabu, 25 September 2019 – 02:51 WIB
Kapolda Sumut berada di lokasi demo yang berakhir ricuh. Foto: nin/pojoksatu

jpnn.com - Aksi demo mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Selasa (25/9) berakhir ricuh.

Lemparan batu dari mahasiswa dibalas gas air mata dan water canon oleh polisi untuk memukul mundur massa, yang mulai merangsek di depan pagar gedung dewan di Jalan Imam Bonjol.

BACA JUGA: Bus dan Jeep Milik TNI Dibakar Massa di Area Parkir Lapangan Tembak Senayan

Ada beberapa mahasiswa sempat berhasil masuk ke dalam halaman gedung dewan. Namun, imbasnya menjadi bulan-bulanan oknum polisi.

Video kekerasan itu sudah beredar luas di media sosial.

BACA JUGA: Polisi: Soal Kabar Satu Mahasiswa Meninggal Dunia Saat Aksi Demo Adalah Hoaks

Tampak seorang mahasiswa berjaket hijau dipukul menggunakan pentungan, ditendang hingga tersungkur oleh beberapa oknum polisi berpakaian lengkap. Rekan mahasiswa yang coba menolong juga mendapatkan pukulan. Kemudian mahasiswa itu dibawa ke dalam basement gedung dewan.

Kapolda Sumut Irjen Pol, Agus Andrianto yang diminta komentarnya soal video tersebut menjelaskan akan melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Demo di DPR Rusuh, Puluhan Mahasiswa Terluka Dibawa ke RSPP

“Nanti kami periksa juga sama saja, yang melakukan itu nanti kami periksa, yang melakukan tindak pidana di dalam unjuk rasa kami periksa,” tegasnya usai pertemuan di Kodim 0201/BS, Selasa malam.

Sebelumnya, Agus menyatakan aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) yang berlangsung ricuh ditunggangi seorang buronan.

Agus mengatakan sang DPO itu inisialnya RSL, terjerat kasus teroris.

“Aksi elemen mahasiswa tadi ditunggangi salah seorang DPO kasus teroris inisial RSL yang saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap dan akan dikirim ke Densus 88 Polri,” ujarnya Selasa malam usai pertemuan di Kodim 0201/BS.

Dia mengatakan tidak menyalahkan para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, namun harus berhati-hati dengan oknum yang merusak niatan aksi.

“Ya kalau teman-teman mahasiswa kan menyampaikan pendapat. Artinya kegiatan menyampaikan pendapat dijamin Undang Undang cuma hati-hati karena selalu ada potensi ditunggagi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan-kepentingan yang kita tidak tahu. Oleh karena itu hati-hati rawan disusupi sampaikanlah pendapat yang santun kan bisa,” ungkapnya.(nin)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler