jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah.
Menanggapi wacana tersebut, Wali kota Bandarlampung Herman HN pun mengatakan pelarangan bercadar itu baru usulan. Surat Edaran (SE) terkait hal itu juga belum ada.
BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis
Bila memang ada SE dari Menteri, dirinya tak serta merta langsung menerapkan aturan tersebut, melainkan akan dilakukan pengkajian lebih dalam.
“Tentunya akan dipelajari dulu aturannya, kami lihat semua. Saya belum tahu dan belum ada edarannya,” kata Herman HN di Pemkot Bandarlampung, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Novel Bamukmin Desak Menag Fachrul Razi Mundur dari Jabatannya, Ini Alasannya
BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii
Menanggapi terkait paham radikalisme menjadi isu yang hembuskan Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju itu, Herman sangat mendukung. Ia menegaskan bahwa paham radikalisme di Kota Bandarlampung harus diberantas. (apr/kyd)
Redaktur & Reporter : Budi