jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyadari berkembangnya wacana untuk menambah jumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga sepuluh.
Namun, Arsul menegaskan untuk merealisasikan wacana tersebut tidak mudah karena harus didahului dengan revisi UU MD3.
BACA JUGA: Arsul Sani: Bukan Sikut-sikutan tetapi Rangkul-Rangkulan
BACA JUGA: Aiptu Agus Sumarsono Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Wong mengembalikan, artinya tetap mempertahankan delapan saja, harus revisi," ucap Arsul ditemui di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (18/8).
BACA JUGA: Sekjen PPP Tidak Membantah soal Jatah 2 Kursi Menteri dari Jokowi
Mengacu Pasal 427C UU MD3 terbaru, nantinya pimpinan MPR periode 2019 - 2024 dikembalikan seperti sedia kala yakni berjumlah lima. Rinciannya satu ketua dan empat wakil.
"Revisi (UU MD3) yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan lima, kembali menjadi lima. Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (delapan pimpinan) ya harus direvisi lagi," terang Arsul.
BACA JUGA: Ada Suharso dan Arsul di Rumah Prabowo, Masa Cuma Silaturahmi Biasa?
BACA JUGA: Pegawai Hotel Tewas Kesetrum Listrik, Duh, Tangannya Sampai Terbakar
Meski begitu, ucap Arsul, bukan hal mustahil pimpinan MPR akan berjumlah sepuluh. Bahkan, revisi UU MD3 bisa dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014 - 2019 untuk memungkin pimpinan MPR berjumlah sepuluh.
"Ya, memang DPR itu kan kerjaannya membuat Undang-Undang, antara lain itu mengubah, mengamandemen, merevisi, why not?" tutur Arsul.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Saya Lebih Cocok Jadi Pimpinan DPR
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan