jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah merespons usulan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan untuk menunda Pemilu 2024.
Trubus menilai usulan tersebut kontraproduktif dan bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Merespons Wacana Tunda Pemilu 2024, Saiful Anam: Sangat Berbahaya
"Secara konstitusi presiden itu menjabat selama lima tahun dan hanya bisa dipilih dua kali. Jika usulan ini diterima maka harus mengubah konstitusi," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (3/1).
Pernyataan tersebut menurutnya sarat muatan politik dan juga sulit untuk diimplementasikan.
BACA JUGA: Soal Usulan Tunda Pemilu, Anak Buah Megawati Ini Curiga Muhaimin Ingin Menjerumuskan Jokowi
"Ini seperti testing the water saja yang tidak punya dasar yang kuat untuk diimplementasikan," papar Trubus.
Testing the water yaitu memancing reaksi publik sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan.
"Tanggal 24 Februari sudah ada kesepakatan di DPR, KPU dan Pemerintah bahwa tanggal pemilihan umum sudah ditetapkan. Kalau mau merubah harus sebelum itu, bukan sekarang," tutur Trubus.
Salah satu alasan kuat wacana tersebut adalah terkait besarnya biaya yang dibutuhkan dalam pembiayaan Pemilu di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Misalnya alasan pemerintah karena biaya ekonominya tinggi, akan lebih baik jika sistemnya saja yang dirubah dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup sehingga lebih efisien," ujar Trubus.
"Dulu tahun 1999 dengan 48 partai, Indonesia sukses melaksanakan pemilu dengan dengan biaya yang terbatas," tambahnya.
Selain itu, Trubus juga mengatakan tidaklah relevan juga jika alasan penundaan Pemilu 2024 karena pandemi Covid-19.
"Isu ini sebenarnya hanya ingin melanggengkan orang- orang yang tidak punya kuasa," tegasnya.(mcr18/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone