jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan aturan social distancing atau menjaga jarak antarmanusia khusus ASN atau PNS, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020.
SE tertanggal 16 Maret itu tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan aturan ini, PNS bisa kerja di rumah.
BACA JUGA: Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020
Bagaimana dengan pegawai di perusahaan swasta?
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memberikan perhatian masalah ini. Bahwa pemerintah juga harus membuat aturan social distancing untuk pegawai yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta.
BACA JUGA: Penambahan Positif Covid-19 di Malaysia Mengejutkan, Mayoritas dari Jemaah Tablig
Hal ini menurut Martin penting karena arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jelas, yang menyatakan dalam situasi pandemi Covid-19, langkah social distancing menjadi hal yang paling penting dilakukan.
Karena itu perlu ada pengaturan social distancing dari pemerintah, yang bisa dijadikan acuan bagi dunia usaha dan industry untuk diterapkan ke karyawannya.
BACA JUGA: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Hentikan Kuliah Tatap Muka, Social Distancing!
“Bagaimana pengaturan yang jelas dan harus diikuti oleh dunia usaha. Periode dua minggu atau empat belas hari ini sangat menentukan untuk menghambat laju penyebaran Covid-19,” kata Martin di Jakarta, Senin (16/3).
Menurut politikus Nasdem itu, pemerintah secara tegas mengatakan agar masyarakat menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Namun di lapangan masih banyak pekerja yang berinteraksi seperti biasanya.
“Mereka yang ke kantor lebih banyak bukan karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan, melainkan karena belum ada kebijakan tersebut dari perusahaan,” ujar ketua DPP Partai Nasdem ini.
Persoalan lainnya menurut legislator asal Sumatra Utara ini, ada sebagian masyarakat yang tetap bekerja karena bergantung pada upah atau tunjangan harian. Hal itu menjadi alasan mereka untuk menolak berdiam diri di rumah.
Bila Kemendikbud mengatur jarak antarsiswa dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar, maka Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan perlu mengatur social distancing bagi pekerja yang bergantung pada upah jam maupun harian.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga perlu mengatur masalah ini di pabrik-pabrik. Sedangkan skema insentif bagi dunia usaha selama masa 2 minggu ke depan diatur Kementerian Keuangan.
"Ini semua harus tegas dan harus dijalankan. Untuk itu kami minta pemerintah lebih memperjelas bagaimana sebenarnya penerapan social distancing, khususnya di dunia usaha ini agar tidak merugikan masyarakat dan juga dunia usaha itu sendiri,” tandas Martin. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam