jpnn.com, ROHUL - Seorang pria yang berprofesi sebagai pendeta ditangkap Polres Rokan Hulu (Rohul) lantaran menyodomi anak jemaat.
Satreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku berinisial JHS (45).
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
"Pelaku berinisial JHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kosmos kepada JPNN.com Jumat (13/9).
Kosmos menjelaskan bahwa korbannya adalah bocah laki-laki berusia 16 tahun. Anak malang itu sudah disodomi oknum pendeta itu sejak 2021 silam.
BACA JUGA: Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
“Jadi, pelaku ini sudah pindah dari gereja itu. Ketahuannya setelah pendeta korban yang baru melihat korban selalu dihubungi oleh pelaku,” jelas Kosmos.
Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disodomi oleh pelaku, bahkan hal itu sudah berulang kali dilakukan.
BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya
Pada Rabu (10/7/2024), orang tua korban melaporkan ke Mapolsek Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.
Lalu, Jumat (6/9/2024), penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada JHS.
"Pelaku memenuhi panggilan pada 9 September 2024, Kemudian dilakukan penahanan," ungkap Kosmos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila itu.
Pelaku mengaku, aksi sodomi dilakukan terhadap korban di salah satu kamar rumah ibadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito