Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Senin, 09 September 2024 – 15:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet bersama putri Proklamator RI Soekarno atau Bung, Megawati Soekarnoputri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Dokumentasi DPP PDI Perjuangan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat, yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan surat secara langsung ke perwakilan keluarga Proklamator RI, sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

BACA JUGA: Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

"Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam pidato sebelum penyerahan surat, Senin.

Menurut Bamsoet, terbitnya surat MPR pada Senin ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tak terbukti.

BACA JUGA: Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33

Sebelumnya, Bung Karno menjadi pihak yang dituduh membuat kebijakan yang mendukung pengkhianatan G30S PKI pada 1965. 

"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bamsoet.

BACA JUGA: HNW Sebut Fraksi PDIP Tolak TAP MPRS soal Komunisme Jadi Rujukan RUU HIP

Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.

"Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil," ujar Bamsoet.

Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.

Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.

Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.

"Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata legislator Fraksi Golkar itu. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bedah Buku Merahnya Ajaran Bung Karno, Hasto Ajak Rakyat Lawan Ketidakadilan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler