Soemarmo Dituntut 5 Tahun Penjara

Diyakini Terbukti Sogok DPRD Semarang Demi Loloskan Perda APBD

Senin, 30 Juli 2012 – 13:56 WIB
Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro saat menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/7). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota nonaktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7) meyakini Soemarmo terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan rancangan APBD tahun 2012.

"Agar majelis menyatakan terdakwa Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KMS Ron saati membacakan tuntutan.

Dalam uraian sebelum petitum tuntutan dibacakan, jaksa mengatakan bahwa Soamarmo selaku Wali Kota Semarang memerintahkan dan kongkalikong dengan Sekda Semarang, Akhmad Zainuri untuk memberikan uang Rp340 juta kepada anggota DPRD Semarang. Tujuan pemberian uang itu agar DPRD tidak memperlambat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012. Sebab, penyerahan rancangan tersebut terlambat.

Selain itu, JPU juga mengatakan terdakwa memerintahkan Zainuri memberikan uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang, dengan maksud agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," kata KMS Roni.

Dikatakan Jaksa, tujuan perbuatan Soemarmo memberikan uang Rp304 juta telah terpenuhi dengan ditandatanganinya nota kebijakan umum oleh DPRD Semarang tanggal 12 Nopember 2012 mengenai anggaran tahun 2012.

Kemudian, perbuatan Soemarmo memerintahkan pemberian uang Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang telah terpenuhi. Dengan, dikeluarkannya surat keputusan persetujuan penambahan gaji pegawai atau TPP pada tanggal 19 Desember 2011 oleh DPRD Semarang.

Bahkan KMS Roni mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan pemberian Rp4 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012, dan kesepakatan tambahan tentang uang Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai di Semarang. Sehingga, jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Soemarmo akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya yang digelar Senin (6/8) pekan depan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati akan Terangkan Sejelas-jelasnya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler