"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang Mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," kata salah seorang kuasa hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Adanya permintaan dari kubu Soemarmo membuat majelis Hakim menskors sidang beberapa menit. Sejurus kemudian, hakim memutuskan bahwa persoalan lokasi penahanan bukan kewenangan majelis hakim.
"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang. Masalah penahanan ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).
Oleh karena itu, Marsudin menyarankan supaya pihak terdakwa mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke LP setempat. Sidang pembacaan putusan pun kemudian dilanjutkan dengan dibacakannya surat putusan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Menteri Siaga Mudik
Redaktur : Tim Redaksi