Pada sidang yang berlangsung Rabu (13/6), Soemarmo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan suap senilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang.
Dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 yang dibacakan Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Roni dijelaskan, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono untuk membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.
Saat pertemuan itu lah Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD. "Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dihadapan majelis hakim Tipikor.
Dilanjutkannya, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang untuk menyampaikan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang dari anggota DPRD.
Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. "Terdakwa mengatakan, "Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.
Setelah tarik ulur uang pelicin itu dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang suap senilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.
Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp304 juta digelontorkan Sekda Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjono di kantor VIP Walikota Semarang. Disusul penyerahan kedua 24 November 2011 senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang yang langsung ditangkap tangan KPK.
Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak ngotot bahwa kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang saat itu. Bahkan, ia menegaskan jika kliennya sudah menolak permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut. "Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak.
Menyikapi hal itu, Penasehat hukum Soemarmo ini akan mengajukan surat bantahan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dan siapkan saksi-saksi. "Ya kami akan ajukan saksi-saksi yang akan menjelaskan kalau terdakwa tidak terlibat pada kasus ini," tegas Sofar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Puji Penangkapan Buron BLBI
Redaktur : Tim Redaksi