jpnn.com, ROKAN HULU - Soewardi Soeryaningrat tak berkutik saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Oknum kepala Desa Rokan Timur itu ditangkap bersama bawahannya yang bernama Sukron (Kaur Tata Usaha), Selasa sore (19/10).
BACA JUGA: Melihat Harta Kekayaan Bupati Kuansing yang Diduga Terjaring OTT KPK
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan penangkapan kedua orang tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
“Diminta pungutan Rp 2 juta di Desa Rokan Timur,” beber AKBP Eko dilansir Pekanbaru MX, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Soal Kabar Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK, Adies Kadir Merespons Begini
Untuk memastikan informasi itu, AKBP Eko langsung mengerahkan Unit III Tipikor untuk menyelidikinya. Keduanya berhasil diamankan Selasa sore.
“Temuan di kantor desa, tim menemukan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Total Rp 20 juta,” beber Kapolres Rohul.
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus yang Membuat Bupati Kuansing Terjaring OTT KPK
Hasil penggeledahan tepatnya di ruangan Kades, petugas menemukan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani Soewardi.
“Untuk uang tunai ditemukan Rp20 juta,” kata Kapolres.
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum Kades dan bawahannya beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” pungkasnya. (klikmx)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi