Menurutnya, penerima dana PSO bukanlah BUMN, tetapi masyarakat tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemberi Tugas.
“BUMN hingga saat ini hanya sebagai operator yang hanya melaksanakan tugasnya sebagaimana yang ditugaskan oleh pemerintah,” terangnya di Gedung DPR RI, Senin (29/6).
Mengenai masalah ini, pihaknya menyarankan agar istilah subsidi dan PSO harus lebih diperjelas meskipun sebenarnya sama, tetapi dibedakan di dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi istilah PSO itu sendiri adalah dilihat dari sisi penugasan, sedangkan subsidi adalah dari sisi dananya dan mengenai kebutuhan besarnya anggaran PSO atau subsidi tersebut diusulkan oleh Kementerian atau lembaga pemberi tugas,” paparnya.
Sementara itu, sempat disinggung mengenai kebijakan yang akan diterapkan di dalam rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010 mendatang, Sofyan menyebutkan akan ada beberapa kebijakan yang masih relevan untuk dilanjutkan.
Antara lain memantapkan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)Yakni transparansi, akunbilitas, keadilan dan responsibilitas pada pengelolaan BUMN PSO maupun BUMN komersial, dan melakukan sinergi antar BUMN untuk meningkatkan daya saing dan memberikan multiplier effect kepada perekonomian Indonesia
BACA JUGA: Anggaran BUMN 2009 Baru Terserap 40 Persen
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitasi Eksportir, BPEN Gandeng Sinar Mas
Redaktur : Tim Redaksi