Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun

Selasa, 21 Februari 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi yang didakwa menyuap DPRD danpenyalahgunaaan APBD, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Oleh majelis hakim, Murman diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/2), majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan bahwa dakwaan primer kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah terbukti. Yakni Murman sebagai Bupati telah melakukan perbuatan korupsi yang ancaman hukumannya diatur  pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.  "Terdakwa telah terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD yang merupakan penyelenggara negara," kata anggota majelis, Mien Trisnawati.

Selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010, Murman Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma. Pemberian itu terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010 tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Selain itu, Murman juga mengarahkan agar PT Puguk Sakti Permai menjadi kontraktor proyek Pemkab Seluma yang didanai uang negara itu.

PT PSP dianggap tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Namun  demikian PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.

Anggota majelis, Ugo, menyatakan bahwa pengurus dan pemegang saham PT PSP adalah keluarga dekat Murman, termasuk adik dan istrinya. "Ini temasuk kejahatan kerah putih dengan akal bulus terselubung untuk mendapat kekayaan dan keuntungan pribadi," ucapnya.

Karenanya majelis menyatakan Murman bersalah karena korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar makai diganti dengan hukuan kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Marsuddin Nainggolan.

Vonis atas Murman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum politisi Partai Dmeokrat itu dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut majelis, hal yang dianggap meringankan hukuman karena Murman bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta dianggap berhasil membangun Kabupaten Seluma karena pernah mendapat penghargaan dari Presiden atas upaya dalam peningkatan produksi beras.

Sementara hal yang memberatkan, karena Murman dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang kepada DPRD merupakan perbuatan yang kurang peka terhadap program pemberantasan korupsi," ucap majelis.

Atas putusan itu, baik Murman maupun kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Demikan pula dengan JPU KPK yang menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RPP Guru Honorer Ditarget Sebulan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler