Sogok KPU, Mantan Bupati Nisel Dituntut Empat Tahun Bui

Selasa, 03 Januari 2012 – 19:01 WIB
Mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  meminta agar majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia bersalah karena menyuap pejabat negara. JPU dari KPK meyakini bahwa Fahuwusa telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait terkait proses Pemilukada di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Fahuwusa Laia bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata JPU KPK Eddy Hartoyo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1).

JPU menguraikan bahwa pada 13 Oktober 2010, Fahuwusa mendatangi Saut di kantor KPU Pusat di Jakarta. Pada pertemuan itu, Fahuwusa memberi uang Rp 99,9 juta yang dibungkus dalam tas kertas. Fahuwusa mengatakan ke Saut bahwa tas itu berisi oleh-oleh.

Namun tujuan pemberian uang itu agar KPU pusat membatalkan keputusan KPU Nisel yang mencoret pencalonan Fahuwusa.  KPU Nisel mencoret pasangan Fahuwusa Laia-Rahmat Alyakin karena dugaan penggunaan ijazah palsu. Dengan uang sogokan itu, Saut diminta untuk mengesahkan lagi pencalonan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2016.

Karenanya pada persidangan perdana yang digelar 11 November 2011 lalu, Fahuwusa dijerat dengan dakwaan berlapis. Namun dalam dakwaan kesatu  Fahuwusa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara hal yang dianggap mermberatkan tuntutan hukukan, karena Fahuwusa sebagai Bupati tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, upaya Fahuwusa itu juga dianggap merusak yatanan demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Fahuwusa telah lama mengabdi sebagai PNS selama 20 tahun.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu memberi kesempatan kepada Fahuwusa dan tim pnaseihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Fahuwusa akan menyampaikan pledoi pada persidangan yang digelar Selasa (10/1) pekan depan. "Agar terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyiapkan pledoi pada persidangan selanjutnya," ucap Napitupulu saat megakhiri persidangan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Wajibkan Seluruh PNS Lapor Harta Kekayaan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler