JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyatakan bahwa Dharnawati terbukti memberi uang Rp 2,001 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan. Uang itu sebagai jaminan commitment fee PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor yang bakal mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.
Karenanya oleh majelis, Dharnawati dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Eka saat membacakan putusan.
Selain pemenjaraan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda. Perempuan yang sering disapa dengan nama Nana itu itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. "Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," lanjut majelis.
Putusan yang dijatuhkan majelis itu 1,5 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dharnawati. Selain itu, JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta.
Meski demikian Dharnawati tak kuasa menahan tangis lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan diganjar 2,5 tahun penjara. Bahkan saat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Dharnawati seolah tak kuat lagi untuk berdiri. Hingga akhirnya tim penasihat hukum yang menyambangi Dharnawati di kursi terdakwa.
Namun atas putusan itu, baik Dharnawati maupun tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir. JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Perlu Modernisasi Irigasi
Redaktur : Tim Redaksi