jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga orang atas kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologis kasus.
BACA JUGA: Penumpang Pesawat di Bandara Ini Akan Dimanjakan dengan Mobil Mewah
Kombes Yusri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB
"Ada tiga orang yang sudah diamankan. Indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India seharusnya ketentuan harus melalui karantina," kata Yusri kepada wartawan, Senin (26/4).
BACA JUGA: Daftar 21 Bandara yang Telah Menggunakan GeNose C19
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Pasalnya, setiap orang yang tiba dari luar Indonesia seharusnya mengikuti karantina selama 14 hari.
Namun, JD tidak mematuhi itu, lalu dia berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskan dari aturan terebut.
BACA JUGA: Daftar Nama Bandara yang Membuka Layanan GeNose C19
"Ini upaya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku baik itu dia sebagai pengurus atau penumpang ini untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, JD diduga membayar Rp6,5 juta kepada S. Yusri memastikan, pengakuan ketiga pelaku masih didalami.
"Modus ini yang sementara kami lakukan penyelidikan," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama