jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Roben Apriyanto (34) warga, Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap karena mengancam polisi menggunakan senjata tajam.
Saat itu, anggota polisi bernama Bobi Hartanto (36) yang juga warga Dusun II, Desa Tapus, Kecamatan Pampangan didatangi tersangka.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Ditangkap Polresta Pekanbaru, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita
"Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, berlari mengejar korban yang sedang menaiki sepeda motor sambil berteriak ‘Mati Kau, aku bunuh," Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH Rabu (30/11/2022).
Beruntung korban langsung menyelematkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pampangan.
BACA JUGA: Siswi SMA Disekap di Kamar Kos, Lalu Digarap 3 Pria Secara Bergiliran, 1 Pelaku Masih SMP
Tersangka berhasil diamankan pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan.
"Kini pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu," katanya.
BACA JUGA: Haters Meminta Maaf Sampai Sujud, Dewi Perssik: Enggak Tega Lihatnya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean