jpnn.com, MEDAN - Pria inisial MIM (21), warga Jalan Pasar IX Gang Nenas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi.
Pemuda tambun yang berstatus buronan itu selama ini dikenal sebagai bandit jalananan serta sudah 33 kali beraksi di berbagai lokasi di Kota Medan.
BACA JUGA: Jumlah Terpapar Corona di Sumut, Terbanyak Bukan di Medan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan di Medan,Senin, mengatakan, saat pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan, tersangka MIM mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Selanjutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka.
BACA JUGA: Lagi, Seorang Pasien Positif COVID-19 di Medan Meninggal Dunia
Maka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak ke arah kaki tersangka.
"Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya.
BACA JUGA: Pernyataan Ketua Perkumpulan Dokter Ditujukan ke Presiden Jokowi
Maringan menyebutkan, tersangka diciduk saat berada di sekitar Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (22/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan aksi penjambretan yang dialami korban terjadi pada 29 Desember 2019.
Saat itu pelapor berada di Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area, sedang berdiri sambil memegang ponsel. Tiba-tiba dihampiri pelaku yang menggendarai skuter matic langsung merampas ponsel korban.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," ucap dia.
Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut, Tim Tekab dan Unit Ranmor bergerak melakukan penyelidikan.
"Tepatnya tiga bulan kemudian pada 22 Maret 2020, tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Tembaga Kecamatan Medan Area, dan petugas langsung menangkap tersangka," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo