jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang residivis Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AY alias Diko (37) di rumahnya Jalan KH Ali, Gang Koto Satu, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Sabtu (21/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat kita lakukan penggerebekan dirumahnya, tersangka sedang membagi-bagi sabu-sabu ke plastik bening yang berukuran kecil," kata Kasatresnarkoba Polreta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (23/3) siang.
BACA JUGA: Hiii...Perkebunan Karet Ini Bakal Dihantui Pria Gantung Diri Tanpa Celana
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 11 paket sedang sabu-sabu, uang hasil transaksi sebanyak Rp790 ribu, dua unit handphone merk Nokia dan Evercross, serta ratusan plastik bening pembungkus sabu-sabu.
"Tersangka merupakan target kita dalam Operasi Antik Siak 2015 yang sejak sebulan yang lalu sudah kita lakukan pengintaian. Tersangka juga seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2004 silam," terang Iwan.
BACA JUGA: Peras Pengguna Rp 7 Juta, Tiga Polisi Kena Ciduk
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari bandar yang lebih besar berinisial DI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," tutup Iwan.(fit/jpnn)
BACA JUGA: Janda Cantik Tertipu Ratusan Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis.. Racuni Dua Teman Sendiri Demi Kuasai Sepeda Motor
Redaktur : Tim Redaksi