jpnn.com, MAGELANG - Polres Magelang menyelidiki kasus penganiayaan di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Salaman, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan, penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban M. Solahudin (18) dan diduga sebagai pelaku berinisial BN yang merupakan kakak iparnya.
BACA JUGA: AM Tewas Saat Ditangkap, Polisi Sebut Tersangka Kabur dan Terjatuh
Kronologi kejadian berawal korban M Solahudin cekcok dengan kakaknya Ely (21). Atas kejadian tersebut suami Ely, BN kemudian membacok korban menggunakan golok mengenai kepala dan leher.
"Percekcokan antara kakak beradik tersebut diduga masalah menempati rumah," katanya.
BACA JUGA: Samsung Galaxy A72 Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Ia menuturkan korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut korban meninggal dunia.
"Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya.
BACA JUGA: Berita Duka: Irwansyah Meninggal Dunia
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku kemudian melarikan diri.
Kapolsek Salaman AKP M Sodik mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia menyampaikan pelaku BN ditangkap di rumahnya Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti