Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September

Rabu, 29 Agustus 2012 – 14:29 WIB
PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi.  Penerapan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2012.

Kasubdit Pengangkutan Migas Kementrian ESDM, I Gusti Sunarman mengatakan, pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi dilaksanakan untuk menjaga besaran volume yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Pelarangan angkutan perkebunan dan pertambangan menggunakan solar bersubsidi berlaku pada 1 september mendatang di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sumsel,” ujarnya, saat diwawancarai usai rapat Rapat membahas kesiapan implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 Tahun 2012 di Graha Bina Praja, Selasa  (28/8).

Dia mengakui, pelaksanaan peraturan tersebut akan mengalami kendala di lapangan. Pasalnya, sarana dan prasarana yang diperlukan belum siap. “Pelaksanaannya nanti di lapangan tidak akan sempurna. Pasalnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) termasuk sanksi tegas bagi yang melanggar,” bebernya, seraya menambahkan untuk tahap awal penerapannya akan menggunakan stiker.

Lebih lanjut Gusti menjelaskan, solar bersubsidi dilarang digunakan untuk perusahaan perkebunan  yang luasnya diatas 25 hektare. Sedangkan perusahaan tambang,  hanya pertambangan besar seperti batubara wajib menggunakan   menggunakan solar non subsidi. “Intinya, perusahaan  perkebunan rakyat dan pertambangan galian C masih boleh menggunakan solar bersubsidi,” kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan pembatasan solar bersubsidi dapat berjalan dengan baik bila dilakukan secara bersama-sama. Yakni antara  Pemerintah pusat, Pemda, Pertamina dan  pihak kepolisian.

“Saya yakin, pelaksanaan di Sumsel akan berjalan lancar. Apalagi Gubernur Sumsel sudah meyiapakn edaran terkait pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi ini. Bahkan, Pertamina siap membangun SPBU non subsidi,” terang Gusti.

General Manager (GM) Pertamina RUPS II, Faris Aziz menambahkan, pihaknya akan membangun 8 SPBU non subsidi di Sumsel. Rinciannya adalah Lahat 3 SPBU, Muara Enim 3 SPBU, Palembang 1 SPBU dan Baturaja 1 SPBU.

“Untuk pemasangan stiker kita masih menunggu dari Kementrian ESDM. Kita berharap juknisnya di lapangan tidak menyulitkan operator,” harapnya.

Dengan adanya pembatasan penggunaan solar bersubsidi, kata dia , diharapkan dapat mengurangi konsumsi solar bersubsidi. Pasalnya, solar bersubsidi hanya boleh digunakan untuk masyarakat menengah kebawah.”Aturan ini dibuat  agar penggunaan solar bersubsidi tepat sasaran” tandasnya.

Sementara itu, Asisten II setda Pemprov Sumsel bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan , Eddy  Hermanto menuturkan, Provinsi Sumsel siap menjalankan peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat. ”Disini kita selalu siap mendukung program yang dibuat oleh pusat. Namun untuk pemberian sanksi kita akan menunggu juknis terlebih dahulu,” pungkasnya. (ati)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Turun Tangan Urus Realisasi Jembatan Selat Sunda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler