jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil mengungkap kasus jasa titip (jastip) yang merugikan negara hingga Rp 4 miliar per hari, baru-baru ini. Setidaknya ada 422 kasus pelanggaran jastip yang terungkap sejak 25 September 2019.
Pengungapan kasus tersebut mengindikasikan tingginya kebutuhan jasa titip bagi konsumen yang gemar berbelanja. Mengakomodir kebutuhan tersebut, startup titipbeliin hadir sebagai jasa titip legal pertama di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Sikat Barang Mewah yang Jadi Objek Jastip
Co Founder titipbeliin.com Bayu Sutrisno mengatakan, perusahaan yang dibangunnya itu memasukkan pajak sebagai komponen biaya yang dibayarkan pengguna sesuai
peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 jika melakukan pembelian diatas $75 dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 10 persen (dengan NPWP) atau PPh 20 persen (tanpa NPWP).
BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Tertibkan 422 Pelanggaran Jastip
“Kami memiliki sistem perhitungan pajak otomatis pada website sesuai peraturan pemerintah, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan jasa titip begitu tinggi dari kebutuhan penting seperti suku cadang mobil, elektronik, vitamin yang tentunya tidak ada di Indonesia hingga lifestyle seperti hobby, koleksi dan fashion,” tutur Bayu dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/10).
Sejak dirilis pada 18 Maret 2019 lalu, titipbeliin.com mendukung titipan dari semua e-commerce dari negara Amerika, China dan Singapura. “Kami sudah melayani 3.500 transaksi dengan 6.500 pengguna aktif,” ucap Bayu.
Menurut Bayu, pengguna hanya perlu menempelkan URL barang yang mau dititip ke dalam homepage titipbeliin.com, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga. Selain itu, pengguna juga wajib mengunggah NPWP agar harga total barang yang dipesan muncul. “Lalu bayar dengan berbagai metode pembayaran, pengguna akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 15 hari,” tutupnya.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh