Bea Cukai Sikat Barang Mewah yang Jadi Objek Jastip

Jumat, 27 September 2019 – 21:14 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangan resminya terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menertibkan 422 jasa titip atau beken disebut jastip yang melanggar peraturan selama awal tahun hingga 25 September 2019.

Penertiban tersebut, utamanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.

BACA JUGA: Barang Mewah di Perumahan Hilang, Ternyata Ada di Rumah Ibu Ini

Dari penertiban yang dilakukan konsumen biasanya menggunakan jastip untuk membeli barang mewah dengan harga selangit. Seperti ponsel keluaran terbaru hingga tas bermerek.

"Beberapa barang yang jadi favorit dalam jastip ini adalah iPhone XI, kemudian tas berbagai merek, ada tas berwarna untuk ibu-ibu yang mahal itu," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pembudi dalam keterangan resminya terkait jastip di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9).

BACA JUGA: BEM SI Ogah Ketemu Jokowi di Istana, Begini Reaksi Relawan Jokowi

Selain tas, barang yang biasanya menjadi objek jastip yakni perhiasan. Dari 422 penertiban, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai banyak menemukan perhiasan seperti cincin dan kalung.

"Kemudian juga pakaian yang kelas mewah tentunya. Kalung dan cincin, perhiasan tentunya. Juga ada sepatu. Ada kosmetik, tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak," ucap dia.

Heru menuturkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menertibkan 422 jastib karena pelaku menghindari kewajiban fiskalnya. Seperti membayar bea masuk, PPn, PPh, hingga PPNBM.

"Penindakan ini sebagai bentuk Pemerintah harus membuat level playing field dari persaingan yang tidak fair," timpal dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler