Solusi MenPAN-RB untuk Honorer Tercecer Harus Dikawal, Non-K2 Tendik Siaga

Minggu, 28 Januari 2024 – 14:43 WIB
Dewan Pembina FHNK2I Raden Sutopo Yuwono memberikan dokumen kepada MenPAN-RB Azwar Anas. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA -  

Solusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas untuk honorer tercecer atau tidak masuk pendataan non-ASN tahun 2022 mendapatkan respons positif.

BACA JUGA: Inilah Bukti Nyata PPPK Diperlakukan Setara PNS, Alhamdulillah

Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengatakan menu pengaduan bagi honorer yang belum masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 sangat membantu.

Terlebih banyak honorer tenaga kependidikan (tendik) belum masuk pendataan BKN 2022.

BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 Ungkap Permainan BKD dalam Pendataan Non-ASN, Astaga

"Kami sangat berharap kebijakan dan menu pengaduan segera diwujudkan agar teman-teman honorer non-K2 tendik yang tidak ikut pendataan bisa mengajukan sanggahan dan masuk pendataan menyusul rekan-rekannya yang sudah masuk database BKN lebih dahulu," tutur Sutopo kepada JPNN.com, Minggu (28/1).

Sutopo berharap honorer tercecer ini bisa terakomodasi dalam rekrutmen PPPK 2024, apalagi kuota yang disiapkan pusat sangat banyak.

Dari sekitar 1,3 juta formasi PPPK untuk instansi daerah, 500 lebih untuk formasi teknis termasuk di dalamnya tendik.

"Menteri Anas kan sudah memastikan honorer yang masuk data BKN akan diangkat menjadi PPPK tahun ini. Kami berharap peluang tersebut terbuka juga untuk honorer tercecer," ucap Sutopo.

Dia menambahkan honorer tendik tidak memasalahkan diangkat PPPK paruh waktu atau penuh waktu.

Mereka hanya berharap bisa menjadi ASN tahun ini agar tidak kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, keberadaan honorer ini hanya sampai 31 Desember 2024.

Sutopo mengungkapkan pemda saat ini menunggu regulasi yang meyakinkan terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengeluarkan regulasi yang mengakomodasi honorer berijazah sekolah dasar (SD).

Begitu juga regulasi yang mengakomodasi honorer teknis administrasi di jabatan pelaksana.

"Kami berharap ada regulasi yang lebih terperinci untuk tendik seperti operator, penjaga sekolah, tata usaha, laboran, pustakawan, petugas kebersihan, dan lainnya agar Pemda makin percaya diri mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2024," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan MenPAN-RB Azwar Anas dengan Ketum Forum Tenaga Kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyata Bakti (SNWI) Renny pada 17 Januari 2024, terungkap bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi honorer yang belum masuk data BKN untuk melakukan sanggahan.

"Kami bertemu dengan MenPAN-RB Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto untuk mendesak pemerintah menyelesaikan honorer tendik di tahun 2024," kata Renny kepada JPNN.com, Kamis (25/1).

Dia mengungkapkan SNWI meminta agar perekrutan tendik menjadi ASN PPPK ini tidak hanya untuk jabatan tertentu.

Semua honorer tendik mulai dari penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, security, tenaga keamanan, dan lainnya harus direkrut jadi ASN.

Renny mengatakan ada banyak kekhawatiran honorer tendik soal pendataan BKN ini.

Apakah mereka akan tetap diakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 yang mengalokasikan 1,6 juta formasi, baik pusat maupun daerah.

Kekhawatiran tendik ini langsung direspons Plt. kepala BKN yang menyatakan semuanya tergantung pemerintah daerah. Apakah Pemda mengusulkan atau tidak.

Sementara, Menteri Azwar menyatakan akan membuka pengaduan atau masa sanggah apabila ada honorer tendik yang sudah bekerja lama, tetapi tidak masuk dalam pendataan BKN 2022.

Renny pun mengimbau honorer tendik memanfaatkan waktu tersisa untuk mendekati pemda agar mengajukan usulan kebutuhan PPPK teknis semaksimal mungkin.

Jangan sampai 1,3 formasi PPPK untuk instansi daerah tidak terisi maksimal. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler