Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi, Sahroni Bilang Begini

Jumat, 04 Desember 2020 – 09:25 WIB
Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

BACA JUGA: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Nikita Mirzani: Kemenangan di Bulan Desember

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kepolisian Indonesia memberi tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat, apalagi pelakunya adalah kalangan pemuka agama.

BACA JUGA: Sindiran Menohok Nikita Mirzani untuk Maaher At-Thuwailibi

"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama. Namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Maaher juga pernah dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

BACA JUGA: Mbak Titiek Kangen Suasana Pak Harto Memancing di Tengah Laut, Ibu Tien Mengulek Sambal

Menurut Sahroni, yang dilakukan Maheer memang ujaran kebencian dan memang sudah seharusnya diproses hukum.

"Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer dugaan ujaran kebencian, dan kita (Sahroni, red) lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum," ujarnya.

Ia menilai, jika seorang pemuka agama melakukan tindakan kriminal yang melawan hukum, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Menurut dia, jika ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi memang yang bersangkutan berbuat kriminal.

"Kalau ada ulama yang diam saja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah lalu tiba-tiba dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi," ujarnya.

Karena itu Sahroni menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler