jpnn.com, MEDAN - Polres Toba meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan sekolah di kawasan Kecamatan Balige.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di lingkungan sekolah.
BACA JUGA: Seluruh Personel Dikumpulkan di Mapolres, 7 Anggota Langsung Ditindak Propam
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu sekolah di Desa Lumban Gaol, Kecamatan Balige.
"Pelaku yang ditangkap berinisial D, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Toba Iptu Bungaran, Selasa.
BACA JUGA: Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 1,1 juta dan satu unit handphone.
"Tersangka ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu diduga kepada pelajar di daerah setempat. Ini akan kami selidiki lebih lanjut," katanya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka berserta barang bukti ke Mako Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka D dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti