Cari Bukti Suap AKP Stepanus, Rumah Azis Syamsuddin Diobok-obok KPK

Kamis, 29 April 2021 – 02:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers tentang kasus suap oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di Jakarta pada Rabu malam (28/4).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan jajarannya terus bekerja untuk mencari keterangan dan bukti terkait dugaan suap penyidiknya bernama AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

BACA JUGA: Penyidik KPK AKP Stepanus Akui Berbicara dengan Syahrial di Rumah Azis Syamsuddin

"Hari ini (kemarin, red), tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi (Azis, red)," kata Firli dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Kimia Farma Pakai Alat Bekas untuk Tes Covid-19, Bang Martin Meradang

Firli memastikan lembaganya terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap penyidik dari kepolisian itu.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu juga mengatakan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.

BACA JUGA: Pegawainya Gunakan Alat Bekas untuk Tes Covid-19, Begini Reaksi Kimia Farma

"Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ujar Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tersebut.

Penyidik KPK akan dalami dan pelajari keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terang suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya.

"Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," tegas Firli Bahuri.

Dalam kasus itu, penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Berdasarkan konstruksi perkara itu, Azis Syamsuddin diduga mengenalkan tersangka M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus dalam pertemuan di rumah dinasnya pada Oktober 2020.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler