jpnn.com, MAMUJU - Sonya, si cantik yang masih usia 19 tahun, ditangkap polisi dari Satuan Narkotika Polres Mamuju, Sulbar.
Sonya diduga merupakan bagian jaringan peredaran sabu-sabu dari Pinrang ke Mamuju, yang berperan sebagai pemasok. Keterlibatannya terungkap setelah polisi menangkap empat kurir narkoba, yakni Iqbal (24), Alief (25), Masri (22), WR Mongosidi dan Ahmadi (28).
BACA JUGA: Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka GG Cs Ditangkap TNI
Kasat Res Narkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri memaparkan, Iqbal dan Alif diringkus di samping Lapangan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 13.30 Wita. Polisi menemukan satu saset sabu-sabu seberat 0,5 gram dan dua telepon genggam.
"Kedua tersangka ini tenaga kontrak Damkar Mamuju. Saat ditangkap Iqbal masih mengenakan seragam pemadam. Tersangka sudah kami intai sebelum ditangkap. Ini berdasarkan laporan warga," ujar AKP Muh Sukri, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ladies, Anda Mau Cantik? Cobalah Produk dengan Galactomyces
Di bawah interogasi polisi, Iqbal dan Alif menyebut nama Masri sebagai pemasok sabu-sabu untuk mereka. Tanpa buang waktu, aparat kemudian mencari Masri dan berhasil menemukannya di sebuah bengkel di Jalan Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, pukul 14.30 Wita. "Tidak ada barang bukti kita temukan, tapi dia juga kurir," bebernya.
Dari nyanyian Masri, polisi kembali menemukan satu mata rantai pemasok. Polisi pun menangkap Ahmadi pada malam harinya, sekitar 21.00 Wita. Dari Ahmadilah, terungkap keterlibatan Sonya sebagai pemasok sabu-sabu dari Pinrang kepada Ahmadi, dan dari Ahmadi ke tiga tersangka lainnya. Sonya diciduk sejam setelahnya di BTN Passokkorang.
BACA JUGA: Kiat Sederhana Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet
"Pukul 22.00 Wita, kami tangkap Sonya. Ternyata Sonya ini orang Pinrang. Tapi Ahmadi memesan barang dan Sonya pun membawanya ke Mamuju," ungkapnya.
Sukri menambahkan, polisi sudah mengantongi identitas pemasok sabu-sabu kepada Sonya berinisial AYA. "Dia jadi otaknya," imbuh Sukri.
Bagi polisi, lima orang yang ditangkap ini berstatus kurir, termasuk Sonya. Polisi akan menjerat lima tersangka dengan pasal 114 dan 112 KUHAP tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Mamuju, Adnan Rasjid mengakui Iqbal merupakan tenaga kontrak dan Alif tenaga sukarela. Adnan memastikan akan memecat Iqbal dan Arif karena kasus tersebut. "Kalau benar terlibat dan sudah ada kekuatan hukumnya, saya pasti pecat," tegas Adnan.
Apalagi, lanjut dia, dua tersangka ini memang malas bekerja. Mereka sering tidak masuk kerja tanpa alasan dan bahkan sering mendapat teguran dari atasan.
"Bulan lalu saya panggil menghadap. Tapi panggilan pertama dan kedua dia tidak datang. Nanti dipanggil paksa baru hadir. Saat itu saya mau klarifikasi kenapa dia malas," tandas Adnan. (edw/akb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Cantik di Malam Tahun Baru? Coba Ikuti 8 Jurus Ini
Redaktur & Reporter : Soetomo