Sopir Angkot Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Warga Jadi Tersangka

Senin, 06 Desember 2021 – 11:29 WIB
Kondisi Angkot yang ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12), mengalami rusak parah. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sopir angkutan kota (Angkot) berinisial HM, 43 ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut, yang terjadi di Jalan Sekip, Medan, Sumatera Utara.

Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, sedangkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Ditanya Gaya Favorit di Ranjang oleh Gading Marten, Maria Vania: Boring Banget, Kalau Bisa

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Batang Kuis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya.

"Iya, benar jadi tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/12).

BACA JUGA: Nippon Paint Akuisisi 2 Brand Ternama Asal Australia

Hadi mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Pertama, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA: Kereta Api Vs Angkot di Medan, 4 Tewas, 6 Terluka 

Lalu, Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Medan, Sabtu (4/12).

Peristiwa berdarah itu terjadi antara Angkot nomor 123 dengan kereta api.

Awalnya sopir yang datang dari arah Jalan Sekip menuju Jalan Gereja menerobos palang pintu pembatas kereta api.

Kereta api yang datang dari arah Binjai menuju Medan pun langsung menghantam Angkot tersebut.

Akibatnya, angkot terpental hingga kondisinya rusak parah.(mcr22/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler