Sopir Angkot Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 25 Juni 2013 – 03:28 WIB
MAKASSAR - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) atau petepete menaikkan tarif secara sepihak. Tarif normal yang seharusnya hanya Rp4.000, menjadi Rp5.000 pada jarak tempuh jauh maupun dekat.
   
Warga Jalan Tamangapa Raya, Antang, Edi, 27, mengaku menggunakan petepete trayek H yakni rute Antang-Makassal Mall. Sesampainya di Pasar Sentral, dia dikenakan tarif Rp5.000.
   
"Tante saya juga membayar Rp5.000. Padahal keputusannya, tarif petepete hanya Rp4.000," ujar Edi kepada FAJAR (JPNN Group) Senin (24/6).
   
Kepala Bidang Angkutan Barang Orang dan Laut Dinas Perhubungan Makassar, Andi Angkasa menegaskan, tarif sudah ditetapkan sesuai standar penghitungan Kementerian Perhubungan. Sopir petepete tidak boleh sepihak menaikkan tarif.
   
"Dari Kementerian Perhubungan sebetulnya kenaikannya hanya menjadi Rp3.200 per trayek. Lalu dibulatkan Rp3.500. Itu sebetulnya sudah cukup. Cuma uang Rp500 sudah sulit, sehingga dinaikkan menjadi Rp4.000," urainya.
   
Ia berharap, masalah penaikan tarif sepihak tidak berlaku lagi. Apalagi sejak awal, sopir telah diberi pemahaman dan sudah disosialisasikan mengenai tarif baru petepete semua rute. Secara umum, tarif hanya naik Rp1.000 jauh dekat, dan khusus pelajar hanya Rp3.000.
   
Kecuali untuk rute Ir Sutami-tol-Pannampu, tarifnya dua jenis yakni Rp4.000 jika tak menyeberang ke Mangga Tiga, Daya. Jika menyeberang, tarifnya Rp4.500. Demikian juga untuk rute Sentral-Sudiang hanya Rp4.000, kecuali masuk ke asrama haji, Rp5.000.
   
"Umumnya Rp4.000 jauh dekat. Ini sudah dibahas dengan organda. Kita sudah satu harga dan itu sudah disepakati," katanya.     Ia meminta warga mencatat nomor pelat petepete yang menaikkan tarif sepihak agar bisa ditindaki.
   
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar, Zaenal Abidin, mengaku baru mengetahui adanya kenaikan tarif sepihak. Dia mengaku akan melakukan pemantauan. Jika ada yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, maka akan ditindaki.
   
Mekanismenya, mereka akan diberikan surat teguran tiga kali. Jika tidak diindahkan maka izin trayeknya akan dicabut. Jika warga mengetahui nomor pelat petepete yang mengenakan tarif tinggi, maka akan mudah diidentifikasi karena setiap rute ada koordinatornya.

Ketua Organda Sulsel, Opu Sidik mengatakan, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari yang ditetapkan pemerintah. "Maksimal 20 persen kenaikan yang kita sepakati. Salah itu kalau ada yang menaikkan terlalu tinggi," ujar Opu Sidik, Senin, 24 Juni.
   
Tarif yang disepakati, kata dia, berlaku untuk angkutan kelas ekonomi. Jika ada angkutan yang menggunakan air conditioner (AC) dan fasilitas tambahan, pengusaha bisa saja mematok tarif lebih dari 20 persen. (fajar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Riau Kembali Dikepung 265 Titik Api

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler