jpnn.com - SUKABUMI - K (29), sopir angkot jurusan Warungkiara-Cibadak, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang yang merupakan mahasiswi di Kampung Linggamanik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibekuk Polres Sukabumi.
"Tersangka berinisial K (29) ini kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat, (22/12) setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapat laporan dari korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Sabtu (23/12).
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Sukabumi, Kompol Tahir Bereaksi Keras
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri memaparkan kasus kekerasan ini berawal saat korban berinisial A (19) naik angkot yang dikemudikan tersangka K dari arah Kecamatan Cibadak menuju Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, saat di Kampung Lingga Manik, RT004/004, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, tersangka K yang sedang mabuk minuman keras jenis ciu tiba-tiba meminta ongkos lebih sembari memaksa.
BACA JUGA: Ganjar Tampung Curhat Sopir Angkot Saat Makan Siang di Terminal, Begitu Akrab
Korban yang tidak mau membayar dengan tarif yang jauh lebih mahal mencoba menolaknya.
K yang sedang terpengaruh miras kemudian mengamuk, kemudian menggigit telinga, memukul punggung dan mencekik leher korban.
BACA JUGA: 4Â Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Saat kejadian itu ada warga, sehingga tersangka melarikan diri.
Dibantu warga, korban kemudian dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk menjalani visum serta membuat laporan polisi.
Tidak lama, personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena ada dugaan selain melakukan penganiayaan tersangka juga mencoba melakukan tindakan tidak senonoh atau melecehkan korban. Jika terbukti, K terancam dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Ali Jupri.
Dia mengatakan selain melakukan penangkapan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan satu unit angkot warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lebih lanjut kasus ini.
Tindakan cepat Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dengan tegas, polisi tidak akan menoleransi berbagai bentuk aksi kekerasan terutama terhadap kaum perempuan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi