jpnn.com - KUPANG - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini menimpa korban sebut saja Mawar (19), warga yang tinggal di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa.
Mawar diperkosa Minggus alias BG di belakang Yayasan Persekolahan Katolik, Kelurahan Penfui, Senin (21/4) sekira pukul 15.00 Wita.
BACA JUGA: Meninggal Usai Berhubungan Suami Istri
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota usai kejadian. Korban diterima petugas Bayanmas Briptu Ferdinandus Klau, yang bertugas saat itu.
Korban dalam laporannya mengatakan, kasus itu bermula ketika dirinya menumpang angkot lin Penfui, dari halte menuju Penfui. Namun setelah sampai tujuan dan hendak turun dari angkot, terlapor menyuruh kondektur untuk menahan pelapor.
BACA JUGA: Tiap Bulan, Penderita HIV-AIDS di Manado Bertambah
Selanjutnya terlapor menyuruh kondektur untuk menyetir angkot dan terlapor langsung pindah ke belakang, duduk bersama korban. Terlapor kemudian melancarkan aksinya dengan memaksa pelapor turun dari angkot menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan akhirnya korban diperkosa.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terlapor meninggalkan korban sendirian di TKP dan sekira pukul 21.00 Wita, korban datang ke Mapolres Kupang Kota, untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Cabuli Bocah 7 Tahun
Terpisah, Kasubag Humas Polres Kupang Kota, AKP Januarius Mau, membenarkan adanya laporan itu. Dia menerangkan, korban telah diambil keterangannya oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
"Kami masih melidik keberadaan terlapor agar secepatnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya. (mg19/lok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat Kebijakan Sendiri, Bupati Sumba Barat Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi