Sopir Angkot Ugal-ugalan dan Menewaskan 4 Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juni 2022 – 05:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara (tengah) membacakan vonis terdakwa Karto Manalu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Karto Manalu (40), sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaam maut dan menewaskan empat orang penumpangnya, Selasa (28/6).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Sapril Batubara memvonnis Karto dengan hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Angkot Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo - Gus Muhaimin

Selain dipenjara, surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa juga harus dicabut.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 Ayat 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Pajero Sport vs Fuso, Begini Kondisinya, Satu Penumpang Tewas

Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Kereta Api vs Bus Travel di Serdang Bedagai, Lima Orang Tewas

Hakim menyebutkan peristiwa tabrakan tersebut terjadi  Sabtu, 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu, terdakwa Karto sedang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.

Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.

''Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung. Karto singgah lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," urai hakim.

Majelis hakim mengatakan saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa tetap memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos.

Nahaas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.

"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata majelis hakim. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Masih Cari Bukti Pengemudi Pajero Ugal-ugalan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler