Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Kamis, 27 November 2014 – 11:18 WIB

jpnn.com - SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Sidoarjo.

Kemarin, sidang yang mendudukkan Agus Indrianto (47) sopir bus Sumber Selamat memasuki tahap tuntutan. Kepada terdakwa warga Jl Panglima
Sudirman I, Mangundikoro Nganjuk ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zen Hardianto menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Kepadanya, dinyatakan terbukti melanggar pasal 312 Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

BACA JUGA: Naik 20,75 Persen, UMP Banten Diklaim Tertinggi se-Indonesia Setelah Babel

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tutut Topo Sri Purwanti, JPU Zen Hardianto menegaskan, berdasar keterangan para saksi selama persidangan, terdakwa terlibat dalam kecelakaan maut itu.

Namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan terus mengemudikan bus sekalipun mengetahui ada orang yang terlindas busnya. Terdakwa juga sudah diingatkan ada orang terlindas bus, tetapi tidak menghiraukan. Bahkan, Mustofa (50), sopir taksi Cipaganti langsung mengejar terdakwa dan memberhentikannya.

BACA JUGA: Sebulan Buron, Lima Pembunuh Imam Dibekuk

“Terdakwa dijerat dengan pasal 312 karena terbukti melarikan diri dari kecelakaan, dan mengetahui ada korban tidak segera memberikan pertolongan,” kata Zen.

Sebelumnya, Terdakwa Agus Indrianto juga didakwa dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Hanya saja,
pembuktian dalam persidangan tidak cukup kuat menjerat terdakwa dengan pasal tersebut. Sebab, semua saksi tidak ada yang mengetahui kronologis
kejadian kecelakaan, tetapi memang terdengar suara “Brakk..".

BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-laki Dibuang di Halaman Masjid

"Apakah terdakwa menabrak atau justru korban menabrak bus. Alternatifnya dijerat dengan pasal 312 ini,” paparnya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Terpisah, Agus Indrianto terlihat tertunduk saat keluar ruang persidangan dengan didampingi JPU. Ia terlihat canggung saat Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) menemuinya dan berusaha mengajaknya untuk mengobrol. Hanya saja, ia sempat mengaku kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

“Kalau saya dipenjara lama, kasihan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga. Apalagi saya masih punya tanggungan anak yang masih kecil,” akunya singkat.(gal/nug/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Api Sumbar-Riau Diaktifkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler