Sopir Bus Maut Pembunuh 4 Penumpang Kabur, Anak Buah AKBP Hutapea Bergerak

Jumat, 06 Mei 2022 – 00:16 WIB
Aparat kepolisian menangkap sopir AKAP Ceria, inisal WJ (35) di Kota Serang, Banten, Jumat (29/5). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap sopir AKAP Ceria, inisal WJ (35) di Kota Serang, Banten, Jumat (29/5). Dia kabur dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah menabrak mobil pick-up Suzuki Carry.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan pihaknya menangkap WJ setelah kabur tujuh hari.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus Family Raya Ceria vs Pikap, Empat Tewas, Begini Kondisinya

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap sopir bus Ceria di Kota Serang setelah tujuh hari pelariannya dari Musi Rawas Utara,” kata Maruli Hutapea.

Seperti diketahui, bus yang dibawa WJ menabrak mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD pada Jumat (29/4).

BACA JUGA: Mengenang Iptu Imam Agus Husein, Sosok Ceria yang Gugur Terbentur Pintu Barracuda

Insiden itu mengakibatkan empat orang yang berada dalam mobil pick-up meninggal dunia dan satu penumpang luka-luka.

“Sopir WJ langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara,” terang Hutapea.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatra, Mengerikan

Hutapea menerangkan pihaknya mendapat laporan dari dari Polres Musi Rawas Utara (Mutara) bahwa pelaku berada di Kota Serang.

Hutapea menambahkan pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang bersembunyi di rumah sang istri. "Istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung," tambah dia.

Menurut Hutapea, tersangka WJ  mengaku takut bertanggung jawab dari kecelakaan maut tersebut, sehingga memilih untuk melarikan diri pascaperistiwa.

“Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Hutapea menerangkan saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka juga segera dijemput oleh Polres Muratara.

Namun, untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang memeriksa dan menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” tutup Hutapea. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Meninggal Akibat Kecelakaan, Zidan Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler