Sopir Bus Sambodo yang Kabur Usai Kecelakaan Maut di Jalintim Ditangkap, Lihat

Sabtu, 12 Juni 2021 – 21:39 WIB
Adri Noversam, sopir Bus AKAP Sambodo yang kabur usai kecelakaan maut di Km 214 Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir, ditangkap polisi, Kamis (27/5/2021) lalu. Foto: sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Adri Noversam, 26, sopir Bus AKAP Sambodo yang kabur usai kecelakaan maut di Km 214 Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Desa Senawar, Kecamatan Bayung Lencir, akhirnya ditangkap polisi, Kamis (27/5/2021) lalu.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, di hadapan awak media mengatakan, Andri merupakan warga Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

BACA JUGA: Bus R6 Sambodo Terbalik di Jalintim, 4 Orang Tewas Mengenaskan, Sopir Melarikan Diri

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Erlin Tangjaya menceritakan Andri Nopersan ini adalah sopir bus AKAP Sambodo B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang.

BACA JUGA: Aksi Begal Bersajam Terekam CCTV, Lihat, Menyeramkan Sekali

Bus tersebut membawa 33 orang penumpang. Di tengah perjalanan bus yang dikendarai Andri hilang kendali saat menikung ke kanan menurun ke arah Palembang dengan kecepatan tinggi.

“Sehingga keluar jalur dan terbalik ke sebelah kiri kendaraan. Kecelakaan itu menyebabkan empat orang tewas, empat orang luka berat dan delapan orang luka ringan,” jelasnya.

BACA JUGA: Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Desa Surulangun, Suasana Mencekam

Namun, usai kejadian sopir melarikan diri melalui Provinsi Jambi, hingga tiba di kampungnya Desa Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

“Pelaku ini sempat buron selama dua belas hari, namun akhirnya pelaku Andrian ditangkap Satlantas Polres Muba di tempat persembunyiannya,” beber Erlin yang didampingi Kasat Lantas AKP Bety Purwanti SIK.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muba guna proses lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, 3, 2 dan pasal 312 UULLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.

Empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian yakni yakni Doya Aprilia, 28, warga Batu Sangka Paya Kumbuh, Sumatera Barat. Mengalami luka robek kaki kiri, luka robek tangan kiri dan luka robek di kepala.

Lalu korban AZH, 9, warga Koto Solok, Sumatera Barat yang mengalami luka robek kaki kiri dan kanan, luka robek selangkangan sebelah kanan, luka robek lipis kiri dan keluar darah dari telinga.

Lalu korban HHS, 11, warga Kecamatan Harau Sumatera Barat yang mengalami luka robek lipis kiri, luka robek pinggang sebelah kanan, luka lebam dada kiri dan kanan serta keluar darah dari hidung dan telinga.

Dan terakhir NF, 7, warga Kota Tanggerang yang mengalami luka robek tangan sebelah kiri, luka robek kening dan keluar darah dari hidung.

Di waktu yang hampir bersamaan Satlantas Polres Muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po ANS dengan nopol BA 7122 QU adu kambing dengan Isuzu Elf nopol E 7647 VA yang terjadi di Jalinsum Palembang-Jambi, Km 148, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Kejadian tersebut menyebabkan dua penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf meninggal dunia di TKP, dua orang mengalami luka berat dan sepuluh orang mengalami luka ringan,” bebernya.(boi/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler