Sopir Chacha Sherly Tersangka, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Jumat, 08 Januari 2021 – 09:16 WIB
Mantan personel Trio Macan Chacha Sherly. Foto: Instagram/chacha.sherly

jpnn.com, JAKARTA - Polres Semarang menetapkan sopir mendiang Chacha Sherly, inisial KU, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan personel Trio Macan itu meninggal dunia.

"Hasil koordinasi dan olah TKP kami menetapkan KU sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, pada awak media, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Cita Citata Tegur Iis Dahlia soal Curhatan Chacha Sherly

AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, sopir Chacha dijadikan tersangka karena diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 karena lalai memperhatikan laju kecepatan kendaraan saat di Tol Ungaran.

Berikut ini bunyi pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Cita Citata Klarifikasi Penyebab Meninggalnya Chacha Sherly, Tolong Disimak

Pasal 310 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

BACA JUGA: Detik-detik KKB Paksa Pilot Keluar, Mengeluarkan Tembakan, Membakar Pesawat

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 229 ayat (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Nah, dalam kasus kecelakaan yang menyebabkab Chacha Sherly meninggal, si sopir dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler