Sopir Lamborghini Maut Sebentar lagi Bebas

Kamis, 07 April 2016 – 13:19 WIB
Wiyang Lautner. Foto: dok. Jawa Pos

SURABAYA –Sopir Lamborghini maut Wiyang Lautner, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupa pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 12 juta subsider sebulan kurungan. Kemarin (6/4) merupakan batas akhir pemuda 25 tahun itu untuk menyatakan sikap terhadap vonis hakim.

Wiyang menerima putusan hakim dan menjalani pidananya di Rutan Kelas I Surabaya. Berdasar hitungan pihak rutan, Wiyang bakal bebas dari bui pada 3 Mei nanti. Kini penghuni blok H tersebut tampak segar. Tubuhnya terlihat lebih berisi daripada kali pertama menghuni rutan pada 7 Januari lalu. Saat itu Wiyang menyatakan, dirinya bakal menerima vonis hakim dengan lapang dada. Itu sebagai wujud pertanggungjawabannya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan Kuswarijono meninggal.

Setelah bebas, Wiyang ingin berkumpul lagi dengan keluarga. Selama ini keluarganya selalu memberikan dukungan terhadap perkara yang dihadapi. Baik saat sidang di pengadilan maupun membesuk di rutan. Ibunya, Tenny Lautner, salah satu pihak yang senantiasa men-support-nya.

Ronald Napitupulu, kuasa hukum Wiyang, pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengajukan banding. ''Administrasi bandingnya perlu waktu,'' kata Ronald. Lamanya waktu itu tentu bakal memperpanjang Wiyang di dalam tahanan. Dia pun nantinya tidak segera menghirup udara bebas.

Setali tiga uang dengan Wiyang, jaksa penuntut umum (JPU) hingga kemarin tidak mengambil sikap terhadap putusan tersebut. Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding.

Pertimbangannya, tuntutan jaksa dikabulkan hakim. Sebelumnya, JPU Ferry E. Rachman menuntut Wiyang dengan pidana penjara selama lima bulan. Dia terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ''Hukuman pidana penjara dan pasal yang dinyatakan terbukti sebagai dasar memvonis sama dengan tuntutan kami,'' kata Joko.

Sebagaimana diberitakan, kecelakaan yang melibatkan Wiyang terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015. Mobil supercepat yang melaju bersama Ferrari merah itu tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ. Tiga orang menjadi korban. Salah satunya meninggal dunia. (may/c15/any/flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Bandar Narkoba Gunakan Perusahaan Paket untuk Gantikan Kurir

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SD Diculik di Depan Sekolah, Tetangga Terlibat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler