jpnn.com, JAKARTA - Sanjaya, sopir eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah mengirimkan uang Rp 40 juta untuk ajudan mantan Mensos Juliari Batubara, yaitu Eko Budi Santoso.
Sanjaya mengaku mentransfer uang tersebut kepada prajurit TNI aktif itu atas arahan bosnya, Matheus.
"Bapak (Matheus) pernah suruh saya buat transfer dari rekeningnya bapak sendiri ke rekeningnya ajudan Pak Menteri, kalau enggak salah Eko Budi Santoso," kata Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).
Jaksa Nur Azis awalnya mencurigai ATM milik Matheus Joko pernah dipegang Sanjaya. Menurut Sanjaya, dia memang diminta Matheus untuk mentransfer Rp 40 juta.
Sayangnya, jaksa tak mengonfirmasi lebih lanjut terkait kepentingan uang itu diberikan Matheus kepada Eko Budi Santoso.
Meski demikian, Sanjaya mengungkapkan Matheus kerap menerima titipan uang dari berbagai pihak, yang salah satunya dari Harry Van Sidabukke.
Dalam perkara ini, Harry didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos pada 2020. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bom di Katedral Makassar, Joe Biden Prihatin, Pelajaran untuk Driver Ojol
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga