jpnn.com, BANJARMASIN - Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.
Akibat kejadian itu, korban berinisial MO, 19, meninggal dunia secara mengenaskan.
BACA JUGA: Terlibat Duel di Lorong, Ali Saibi Meregang Nyawa Sambil Pegang Golok
Kecelakaan maut sendiri terjadi di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin Timur, tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (16/5) dinihari.
"Pengemudinya telah kami tahan dan kasusnya diproses secara hukum," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Senin.
BACA JUGA: Pembegal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Dia mengatakan saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Gustaf mengungkapkan pengemudi mobil pemadam kebakaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Gadis 28 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas Truk
Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (16/5) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.
Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi