Pembegal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Senin, 17 Mei 2021 – 01:30 WIB
Pelaku pembegalan di Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (15/5/2021) pukul 17.00 Wita. Foto: antara

jpnn.com, PRAYA - Pelaku pembegalan mobil pikap milik seorang PNS bernama Eko Heri Rustanto, 36, di Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (15/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P SIK mengatakan, korban yang merupakan warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut tiba-tiba diadang kawanan pelaku yang berjumlah enam orang.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Perempuan Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap

Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi DR 8024 DC.

"Pada saat melintas di TKP tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar empat centimeter," jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur).

Atas kejadian tersebut, korban mrngalami kerugian Rp130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.

BACA JUGA: Pengin Cari Makan untuk Sahur, Dua Pemuda Ini Malah Dibacok Begal Sadis

Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem Desa Mertak dan langsung menangkapnya dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim.

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku telah mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pikap.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit mobil pikap warna silver boks warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.

Diamankan juga barang bukti satu HP Redmi 9C warna biru, tiga anak kunci T, satu pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu kunci L, satu gunting kecil, satu obeng lengkap, dua kunci sepeda motor dan satu tas pinggang hitam.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler