jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah mengungkap patgulipat untuk mengeruk duit dari APBD. Bahkan, ada sopir yang ditunjung jadi direktur perusahaan yang menjadi rekanan Pemprov Banten.
Pada persidangan atas Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Yusuf Supriadi. Yusuf mengaku ditunjuk oleh majikannya, Dadang Prijatna untuk menjadi direktur PT Adca Mandiri.
BACA JUGA: Rano Karno Kalah, Atut Berterima Kasih ke Warga Banten
Dadang merupakan orang kepercayaan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Yusuf mengaku sudah menjadi sopir bagi Dadang sejak 2008.
Sedangkan pada 2010, nama Yusuf dijadikan direktur di PT Adca Mandiri. Sekitar dua tahun kemudian, Yusuf dipakai namanya sebagai direktur. "Kalau enggak salah tahun 2010," kata Yusuf di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Inilah Progres Pengembangan KEK Tanjung Lesung
Yusuf tidak mengetahui kapan Dadang mendirikan PT Adca Mandiri. Namun, dia mengakui bahwa PT Adca Mandiri mengikuti tender proyek alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Saya kurang tahu. Yang jelas kalau ada tender-tender. Kalau tujuannya saya enggak tahu," kata dia.
BACA JUGA: Banten Sumber Perdagangan Manusia
Yusuf mengatakan, PT Adca mengikuti lelang tender alkes RS Rujukan Banten pada 2012. Sedangkan untuk dokumennya disiapkan staf Dadang yang bernama Ahmad Saifuddin. “Untuk tender dan pengadaan," paparnya.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Satu Terduga Teroris Tewas di Cilegon
Redaktur : Tim Redaksi